Foto: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto (Istimewa)
Radar-87.com,- Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 agar segera dilantik.
Hal ini sangat penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga dapat memberikan kepastian politik di daerah masing – masing.
“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan.
Dikatakannya, guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
Kendati demikian, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal.
Lanjutnya, setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD, dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK.
Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.
Tito juga menjelaskan dan meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.
Dirinya berharap berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal.
“Sebab, KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” pungkasnya.
(Radar-87.com)