Radar-87.com, - Presiden Prabowo Subianto akan menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan kehutanan.
Hal ini dikatakannya ia mengaku sudah memberi arahan itu kepada para penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung, Polri, TNI, dan BPKP, km disampaikan Prabowo dalam sidang kabinet di Istana, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Kita menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan,” ucap Prabowo.
Prabowo menekankan tidak akan memberi perlakuan khusus kepada perusahaan manapun.
“Ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus,” ujarnya.
Lanjutnya, apalagi, jika yang dilanggar oleh perusahaan itu adalah hutan lindung.
“Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya, mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut,” pungkasnya.
(Radar-87.com)