Foto: Gedung DPR (Istimewa)
Radar-87.com, - Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU) Bawaslu telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal digelar pada 6 Februari 2025.
Untuk pemilihan kepala daerah di Sumut, terdapat 19 daerah tidak bersengketa di MK.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," ujar ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat yang berlangsung, Rabu (22/1/2025).
Bupati Kabupaten Langkat terpilih, Syah Afandin atau Ondim yang dikonfirmasi tribun, mengatakan akan mengikuti segala ketentuan yang diambil pemerintah.
“Pada prinsipnya kami akan mengikuti segala keputusan pemerintah soal jadwal pelantikan,” tagas Ondim.
Namun dengan adanya keputusan yang telah diambil DPR dan pemerintah, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih mendapatkan kepastian.
Ketua DPW PAN Sumut itu mengatakan, dengan kepastian jadwal pelantikan, dia bersama Wakil Bupati Langkat terpilih bisa langsung dapat bekerja untuk masyarakat.
“Ya kita ucapkan alhamdulillah atas keputusan tersebut. Dengan cepatnya dilantik maka semakin dapat cepat pula kami melakukan kerja kerja yang kami rencanakan,” tambahnya.
Lanjutnya, saat ini banyak program pemerintah pusat yang mesti dikerjakan oleh pemerintah daerah.
Ondim pun memastikan pemerintah daerah Langkat akan langsung melakukan program program pembangunan usai dilantik nantinya.
“Sebab, saat ini banyak program program pemerintah seperti ketahanan pangan, program makan bergizi untuk siswa perlu digalakkan oleh pemerintah daerah,” kata Ondim.
“Harapannya dengan adanya keputusan yang diambil DPR kami bisa langsung bekerja untuk masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkas mantan Plt Bupati Langkat itu.
(Radar-87.com)